Kingspector merupakan jasa inspeksi mobil bekas profesional dan independen.
Membeli mobil bekas tidak hanya soal memilih kendaraan yang sesuai kebutuhan, tetapi juga memastikan dokumen kepemilikan sah atas nama pemilik baru.
Proses balik nama mobil bekas menjadi langkah penting agar kendaraan terdaftar resmi di kepolisian dan tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.
Artikel ini membahas secara lengkap langkah-langkah mengurus balik nama mobil bekas dengan mudah, dokumen yang diperlukan, serta tips agar proses berjalan lancar.
▶ CEK HARGA / BIAYA INSPEKSI DI SINI

Mengapa Balik Nama Mobil Bekas Penting?
Balik nama mobil bekas bukan sekadar formalitas administratif.
Proses ini memastikan bahwa kendaraan benar-benar menjadi milik sah pembeli dan memudahkan pengurusan pajak tahunan maupun perpanjangan STNK.
Selain itu, balik nama juga melindungi dari potensi masalah hukum jika terjadi pelanggaran lalu lintas atau kecelakaan.
Manfaat melakukan balik nama mobil bekas:
- Menghindari kesulitan saat membayar pajak kendaraan.
- Memastikan data kepemilikan sesuai dengan identitas pemilik baru.
- Mempermudah proses jual beli di masa depan.
- Menjamin keamanan hukum kendaraan.
Dokumen yang Diperlukan untuk Balik Nama Mobil Bekas
Sebelum memulai proses balik nama, pastikan semua dokumen berikut sudah lengkap:
- KTP pemilik baru (asli dan fotokopi).
- BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) asli dan fotokopi.
- STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) asli dan fotokopi.
- Kwitansi jual beli bermaterai.
- Hasil cek fisik kendaraan dari Samsat.
- Formulir permohonan balik nama (disediakan di Samsat).
Pastikan semua data pada dokumen sesuai, terutama nomor rangka dan nomor mesin kendaraan.
Langkah-Langkah Mengurus Balik Nama Mobil Bekas
1. Lakukan Cek Fisik Kendaraan di Samsat
Langkah pertama adalah membawa mobil ke kantor Samsat untuk dilakukan cek fisik kendaraan.
Petugas akan memeriksa nomor rangka dan nomor mesin, kemudian memberikan hasil pemeriksaan yang akan digunakan untuk proses administrasi berikutnya.
2. Serahkan Dokumen ke Loket Balik Nama
Setelah cek fisik selesai, serahkan semua dokumen ke loket pendaftaran balik nama.
Petugas akan memverifikasi kelengkapan dan keaslian dokumen.
Jika sudah sesuai, pembeli akan mendapatkan tanda terima untuk proses selanjutnya.
3. Bayar Biaya Administrasi
Biaya balik nama terdiri dari beberapa komponen, antara lain:
- Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB).
- Biaya penerbitan STNK dan BPKB baru.
- Biaya administrasi cek fisik.
Besaran biaya dapat berbeda di setiap daerah, namun umumnya sekitar 1% dari nilai jual kendaraan.
4. Tunggu Proses Penerbitan Dokumen Baru
Setelah pembayaran selesai, petugas akan memproses penerbitan STNK dan BPKB atas nama pemilik baru.
Proses ini biasanya memakan waktu beberapa hari hingga satu minggu, tergantung kebijakan Samsat setempat.
5. Ambil STNK dan BPKB Baru
Setelah dokumen selesai, pemilik baru dapat mengambil STNK dan BPKB yang sudah tercetak atas namanya.
Pastikan semua data tercantum dengan benar sebelum meninggalkan kantor Samsat.
Tips Agar Proses Balik Nama Mobil Bekas Lebih Mudah
- Pastikan dokumen lengkap dan asli. Kekurangan satu dokumen saja bisa memperlambat proses.
- Datang lebih awal ke Samsat. Antrian biasanya panjang, terutama di awal minggu.
- Gunakan jasa pengurusan resmi jika tidak sempat. Namun, pastikan jasa tersebut terpercaya dan transparan.
- Periksa kondisi kendaraan sebelum balik nama. Pastikan nomor rangka dan mesin sesuai dengan dokumen.
Pentingnya Inspeksi Sebelum Balik Nama
Sebelum melakukan balik nama, pastikan mobil bekas dalam kondisi baik dan tidak memiliki masalah tersembunyi.
Gunakan jasa inspeksi mobil bekas profesional dan independen seperti Kingspector.
Tim ahli akan memeriksa kondisi mesin, kaki-kaki, interior, hingga keaslian nomor rangka dan mesin.
Dengan laporan inspeksi yang akurat, pembeli dapat memastikan mobil benar-benar layak dan bebas dari risiko hukum sebelum proses balik nama dilakukan.

Kesimpulan
Mengurus balik nama mobil bekas bukanlah hal rumit jika dilakukan dengan langkah yang benar dan dokumen lengkap.
Proses ini penting untuk memastikan kepemilikan sah, mempermudah administrasi, serta menghindari masalah hukum di masa depan.
Dengan mengikuti panduan di atas dan melakukan pemeriksaan menyeluruh melalui Kingspector, pembeli dapat memiliki mobil bekas dengan tenang, aman, dan sepenuhnya atas nama sendiri.
Hubungi kami, Kingspector
Alamat Kantor Pusat: Jl. Banowati No.646 Dirgantara, RT.7/RW.3, Halim Perdanakusuma, Kec. Makasar, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13610 | Google Maps
Jam Buka: Setiap hari, Jam 9.00 AM – 9.00 PM (pagi – malam)
Telepon/ WA: 082223247399
Salam hangat,
Tim Kingspector
